Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai dugaan perbuatan pelaku yang terjadi dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan orang tua korban, mendapatkan informasi dari saksi-saksi mengenai musibah yang menimpa anaknya.
Pada Minggu (22/02/2025) malam, pihak keluarga dibantu warga sempat mengamankan tersangka, sebelum akhirnya menyerahkannya ke Polsek Loa Kulu.
Dalam penyidikan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan yang mempertegas status korban masih di bawah umur.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan visum et repertum sebagai penguat alat bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam dengan hukuman penjara yang sangat berat mengingat statusnya sebagai orang dekat yang seharusnya melindungi korban malah jadi pelaku persetubuhan,” tutupnya.
Editor: Erwin