Penindakan terhadap pria berinisial TF alias U (34), warga Jalan Mulawarman RT 28, Kelurahan Tritip, Kecamatan Balikpapan Timur, tersebut dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik sepanjang kurang lebih 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam di lokasi tersebut. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati terlapor sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Anggota kami melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu bilah badik sepanjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di pinggang kiri. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin membawa senjata tajam tersebut,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data kepolisian, terlapor juga diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) dari Unit Jatanras dengan inisial U. Meski demikian, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kami amankan ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam tanpa alasan sah demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor: Erwin