Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di bawah papan kayu tempat TS duduk.
TS, yang berprofesi sebagai juru parkir, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai kebiasaannya membawa senjata tajam saat beraktivitas di kawasan pelabuhan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, mengatakan anggota mendapati TS sedang berada di depan sebuah ruko sambil mengatur kendaraan.
“Anggota melakukan pemeriksaan setelah memperoleh informasi adanya dugaan kepemilikan senjata tajam. Kami lakukan pengecekan badan dan area sekitar tempat duduk yang bersangkutan,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diletakkan di bawah balok ulin. Senjata tajam itu disembunyikan agar tidak terlihat oleh orang lain.
Heru menyebut, saat dimintai keterangan, TS mengakui kepemilikan parang tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga,” katanya.
Menurut pengakuan awal, pelaku membawa parang sebagai alat perlindungan diri ketika bekerja pada malam hari. Namun, polisi menegaskan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah tetap melanggar hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, TS beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Erwin