Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa. Sebagian besar vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Julfian divonis 18 tahun penjara. Sementara Kurniawan dan Fatuy masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun. Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin alias Ando divonis 5 tahun. Anwar alias Ula divonis 6 tahun, Aril alias Aril 7 tahun, serta Aulia Rahim 11 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa.
“Kita sama-sama dengar hampir semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, jatuhnya cuma 11 tahun. Ada yang 10 tahun hanya divonis 5 tahun. Saya kira jaksa dalam kasus ini harus banding,” tegas Agus usai persidangan.
Menurutnya, fakta persidangan telah mengungkap adanya perencanaan dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Semuanya jelas, semuanya terencana dan disusun dengan penuh kesadaran. Tapi putusannya seperti ini. Kami menghormati putusan, namun rasa keadilan kami tidak bisa menerima,” ujarnya.
Ibu korban, Ratnywati, juga tak kuasa menahan kekecewaan. Ia menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding perbuatan para terdakwa.
“Saya sangat kecewa. Perencanaannya sudah tergambar jelas. Kalau spontan mungkin beda, tapi ini tidak. Saya memohon kepada JPU untuk banding. Banding, banding, dan banding. Saya tidak terima,” ucapnya dengan suara bergetar.
Ratnywati juga mengaku selama proses persidangan kerap merasa terintimidasi. “Kami sering mendapat perlakuan yang tidak nyaman. Tapi kami tetap menghormati persidangan, tidak pernah membuat keributan karena kami hanya menuntut keadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Ada putusan yang setengah dari tuntutan kami, ada juga yang turun dua tahun. Karena tuntutan berasal dari pusat, kami akan melaporkan dan mengikuti arahan pimpinan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap terdakwa dengan peran paling dominan dalam kasus tersebut.
Editor: Erwin