Penindakan ini dilakukan jajaran Polsek Sungai Pinang dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M (42) dan R (45). Mereka diamankan sekitar pukul 00.10 Wita setelah polisi menerima laporan warga terkait adanya sekelompok pria yang berkumpul dan diduga berpotensi memicu keributan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim Opsnal Reskrim ke lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan masing-masing satu bilah belati yang diselipkan di pinggang kiri kedua pria tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu belati bersarung cokelat sepanjang 21,5 sentimeter dan satu belati bersarung hitam sepanjang 22,4 sentimeter. Keduanya tidak dapat menunjukkan izin atau alasan sah membawa senjata tajam tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Erwin