Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 6,57 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir. Petugas sebelumnya mengamankan seorang pria yang mencurigakan di sekitar Pasar Kedondong, Jalan Ulin.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ditemukan satu amplop berisi 21 poket sabu dengan berat total 6,57 gram bruto serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Pria tersebut juga kedapatan membawa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna biru, satu unit telepon seluler Infinix Smart 7 berwarna hitam, serta satu jaket hoodie hitam. Seluruh barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial AR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia menerima 26 paket sabu untuk diedarkan dengan harga Rp250.000 per paket. Dari jumlah tersebut, lima paket di antaranya telah terjual.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Editor: Erwin