Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait kepemilikan dan distribusi minuman keras tanpa izin tersebut.
“Ibu R sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda. Sementara dua sopir dan para helper masih berstatus saksi,” ujar Hendri saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini terungkap saat patroli gabungan Sat Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda menghentikan dua truk mencurigakan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata mengangkut ratusan karung miras tanpa izin edar dan izin jual.
“Barang diambil dari terminal peti kemas di Palaran dan berdasarkan keterangan tersangka berasal dari Manado. Ini merupakan pengiriman kedua, sebelumnya pada November 2025,” jelasnya.
Setiap karung berisi 40 kilogram miras yang dikemas dalam dua plastik. Tersangka menjualnya secara grosir dengan harga Rp1.800.000 per karung.
“Total 247 karung, sehingga potensi omzet mencapai Rp444.600.000 jika seluruhnya terjual,” ungkap Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Perda Nomor 6 Tahun 2013 dengan ancaman kurungan enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Editor: Erwin