Pasalnya, aksi berbahaya tersebut dilaporkan kembali marak terjadi dan melibatkan puluhan remaja di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berdasarkan laporan warga, aksi adu kecepatan ini rutin berlangsung di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda. Para pelaku biasanya mulai memadati jalanan pada pukul 23.00 hingga 02.00 WITA dini hari, saat kondisi jalan mulai lengang dari kendaraan umum.
“Sangat meresahkan, selain suara knalpot yang bising, mereka juga menutup jalan secara sepihak yang membahayakan pengguna jalan lain,” ujar salah satu warga yang sering melintas, Riyan, Selasa (24/2/2026).
Pihak kepolisian sebelumnya telah memperingatkan bahwa setiap kendaraan yang terjaring dalam aksi balap liar tidak hanya ditahan selama enam bulan, tetapi juga dikenakan denda maksimal hingga Rp3 juta sesuai dengan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Meskipun puluhan motor telah disita dalam berbagai operasi seperti Operasi Zebra Mahakam, para remaja seolah tidak gentar dan terus mencari celah saat patroli petugas berakhir.
Riyan berharap pihak kepolisian meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan, terutama di jalur penghubung antar kota itu, guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh balapan liar.
“Banyak korban berjatuhan akibat aksi balapan liar ini, entah warga yang melintas dan pelaku balapan liar itu sendiri, perlu ada tindakan tegas dari polisi, bukan hanya menegakkan Undang-Undang (UU) tetapi bergerak ke lokasi untuk menahan aksi balapan itu,” tegasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menyebut, pihaknya telah menggelar patroli di sejumlah titik keramaian. Kegiatan yang berlangsung pukul 19.30 hingga 21.00 WITA tersebut difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selanjutnya jalur poros Tenggarong-Samarinda yang sering menjadi lokasi mereka untuk balapan.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari, seperti Jalan Krama Jaya, AP Mangkunegara, KH Dahlan, Patin, serta Jalan Diponegoro (kawasan Taman Musik).
“Patroli ini kami laksanakan upaya pencegahan terhadap balap liar termasuk di jalur poros Tenggarong-Samarinda yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.
Ia menegaskan kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor: Erwin