Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat serangan itu, korban mengalami patah lima gigi, bibir bagian bawah pecah, serta luka lecet di sisi kanan wajahnya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan bahwa usai menerima laporan dari keluarga korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta satu lembar visum et repertum.
Polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan Meranti 2A, Sungai Kunjang. Pemuda berinisial SNP (23) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak. Peristiwa terjadi saat korban hendak membangunkan sahur bersama rekan-rekannya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Lanjutnya, insiden itu dipicu karena pelaku merasa terganggu saat dibangunkan oleh korban yang bermaksud mengajaknya ikut membangunkan warga untuk sahur.
“Diduga pelaku terkejut dan tidak bisa mengendalikan emosinya, sehingga spontan melakukan pemukulan terhadap korban,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin