Petugas Polsek Samarinda Seberang yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah remaja yang sebelumnya berkumpul langsung melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, langkah cepat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Anggota kami menerima informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan dikhawatirkan akan terjadi keributan. Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Baihaki, Selasa (24/2/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap AG, petugas menemukan satu bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang depan sebelah kiri celananya. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan pisau lipat tersebut. Saat ini kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AG diduga melanggar Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak di tempat umum. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
Editor: Erwin