Tiga kendaraan yang mengangkut ratusan karung miras yang ditutupi terpal diamankan bersama sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan penindakan bermula dari kecurigaan petugas saat patroli rutin.
Kendaraan yang melintas di wilayah Bantuas, Palaran, dinilai membawa beban berlebih dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Personel lalu mengamankan dua unit truk dan satu unit mobil yang diduga mengangkut minuman keras tradisional jenis CT dalam jumlah besar,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, satu truk diketahui memuat 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Truk lainnya mengangkut 133 karung dengan berat kurang lebih 5.320 kilogram. Sementara satu unit mobil warna putih membawa satu karung seberat sekitar 40 kilogram.
“Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram yang berisi minuman keras tradisional,” katanya.
Selain barang bukti, sejumlah orang turut diamankan, mulai dari pemilik, penanggung jawab, pengemudi hingga helper. Mereka langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin