Kepala sekolah, Elis Susiana, menegaskan sekolah yang dipimpinnya telah menempuh prosedur administratif dan menyerahkan proses lanjutan kepada instansi berwenang.
Ia menyampaikan, laporan resmi telah diajukan ke Dinas Pendidikan pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, proses verifikasi terhadap oknum guru menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara itu, sekolah memastikan hak pendidikan siswi tetap terpenuhi.
“Untuk memverifikasi laporan kami yang terkait dengan Mr. X, itu ranahnya BKD. Sedangkan muridnya tetap diberikan pelayanan untuk melanjutkan sekolah,” ujarnya saat ditemui, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan ataupun memberhentikan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang punya kewenangan itu BKD. Kami tidak punya hak untuk menonaktifkan atau memberhentikan,” tegasnya.
Terkait status siswi, Elis memastikan tidak ada kebijakan drop out (DO). Siswi tersebut sempat dipulangkan sementara demi menjaga kondisi psikologisnya, namun tetap terdaftar aktif di Dapodik.
“Bukan berarti dinonaktifkan. Di Dapodik namanya masih ada, tidak di-DO. Kami tetap memberikan layanan sampai dia menyelesaikan sekolahnya,” katanya.
Dalam konferensi sebelumnya, pembahasan difokuskan pada isu dugaan kehamilan. Hasilnya, kedua pihak tidak mengakui tudingan tersebut.
“Dari hasil konferensi, dua-duanya menyatakan tidak dihamili dan tidak menghamili,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur mengaku telah menerima dua laporan resmi dari alumni terkait dugaan kekerasan seksual.
“Kami baru hari ini menerima laporan resmi dari dua korban. Mereka datang langsung dan membuat aduan,” pungkasnya.|
Editor: Erwin