Video berdurasi 12 detik dan 20 detik itu tampak mengenakan seragam sekolah berwarna coklat dan tersebar di media sosial (medsos) Facebook. Video tersebut diambil oleh rekan kedua pelajar menggunakan kamera ponsel, dari atas dinding bersekat.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan terkait adanya video tersebut. “Kami sudah ke sekolah, bertemu dengan kepala sekolah, guru-guru dan mereka membenarkan dalam video itu siswanya,” ungkapnya Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, kejadian tersebut berada di daerah Loa Ranting, di salah satu rumah milik teman mereka.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya kepolisian meminta kepada orang tua kedua siswa tersebut untuk datang ke Polsek Loa Janan.
“Kami masih menunggu orang tua anak-anak itu datang untuk dimintai keterangan. Kalau sudah kami infokan kembali,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut melalui platform apa pun. Penyebaran konten asusila termasuk pelanggaran yang dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelaku penyebar.
“Hormati privasi dan masa depan anak di bawah umur yang terlibat. Kasus ini bukan menjadi bahan untuk konsumsi publik. Kita harus menyadari bahwa mereka yang terlibat masih dalam masa pertumbuhan dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Editor: Erwin