Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan kasus terakhir terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Perjuangan 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Korban kehilangan satu unit iPhone 13 warna Starlight setelah dipinjam pelaku dengan alasan untuk memotret kerusakan rumah kos.
“Pelaku datang mengaku sebagai tukang dan meminjam handphone korban untuk memfoto bagian rumah yang rusak. Setelah itu pelaku pergi dan tidak kembali membawa ponsel tersebut,” ujar Aksaruddin, Jumat (13/2/2026).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Sungai Pinang. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tersangka diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 di kawasan Jalan Pelita 3, Samarinda.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menjual ponsel korban seharga Rp600 ribu kepada seorang perempuan berinisial N (62) yang diduga sebagai penadah di Pasar Sungai Dama. Polisi turut mengamankan terduga penadah.
“Selain satu unit iPhone 13 beserta kotaknya, kami juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio Gear warna biru tosca dan Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti,” ujarnya.
Aksaruddin menambahkan, tersangka beraksi 12 kali di Sungai Pinang, 3 kali di Samarinda Ulu, dan 10 kali di Samarinda Seberang.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya.
Editor: Erwin