Motor tersebut diparkir di halaman sebuah kafe dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak. Saat korban hendak pulang, kendaraan sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 Juta dan melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identitas kendaraan juga dicocokkan melalui dokumen resmi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 Wita, tersangka berinisial S berhasil kami amankan di Jalan Gerilya Solong,” ujar Aksaruddin, Kamis (12/2/2026).
Saat ditangkap, motor korban ditemukan dalam penguasaan tersangka. Polisi turut menyita pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, S yang berusia 27 tahun
mengaku telah beberapa kali mencuri motor dengan memanfaatkan kelalaian korban. Kendaraan hasil curian dijual melalui Facebook dengan harga murah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah,” tegasnya.
Aksaruddin mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan.
Editor Aspian Nur