Penindakan dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari rutinitas monitoring dan penegakan perda. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan empat dasar, yakni aduan masyarakat, hasil patroli, instruksi wali kota, serta laporan perangkat daerah.
“Dasar kami di lapangan ada empat, mulai dari aduan masyarakat sampai instruksi wali kota,” ujar Anis.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sempat viral. Pada kunjungan pertama, petugas tidak menemukan aktivitas. Namun saat patroli kedua, kafe diketahui beroperasi dengan menghadirkan DJ dan musik keras.
“Kami pertanyakan KBLI-nyaa, ternyata izinnya hanya warung angkringan atau usaha mikro. Kalau angkringan, tidak diperkenankan ada DJ,” tegasnya.
Selain itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung mengenakan seragam sekolah dan aktivitas joget yang dinilai tidak pantas. Meski telah diimbau berhenti pukul 01.00 WITA, kegiatan tetap berlangsung hingga akhirnya dihentikan bersama aparat kepolisian.
“Kami bahkan sempat ditantang duel, tapi anggota tetap sabar dan tidak terpancing,” katanya.
Terkait perizinan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan DPMPTSP karena izin yang ditunjukkan diduga tidak sesuai peruntukan usaha.
Editor: Aspian Nur