Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, kasus ini mulai ditangani sejak 8 Januari 2026, saat seorang bayi ditemukan di selokan tak jauh dari rumah ibu kandungnya. Tak lama setelah penemuan itu, polisi mengamankan perempuan berinisial AFI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran bayi.
“AFI sudah kami periksa bersama pria berinisial D yang diakui sebagai ayah biologis bayi tersebut,” ujar Aksaruddin, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, D mengakui memiliki hubungan dengan AFI. Namun, keduanya menyatakan hubungan tersebut terjadi atas dasar persetujuan bersama. Polisi menegaskan tidak ada unsur paksaan maupun pemerkosaan sebagaimana isu yang sempat beredar.
“Keterangan keduanya sama, hubungan itu dilakukan secara sukarela,” tegasnya.
Polisi juga telah mengklarifikasi kabar adanya laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Anggana. Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, laporan tersebut dinyatakan tidak pernah ada.
Meski demikian, proses hukum terhadap AFI tetap berjalan. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran bayi. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami motif tersangka.
Editor: Erwin