Residivis Nyamar jadi "Utusan Ketua RT" Bawa Kabur Ponsel Mahasiswa di Jalan Pramuka Samarinda
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA — Seorang pria berinisial H kembali harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengulangi aksi penipuan dengan modus yang sama.
Residivis berusia 42 tahun ersebut diamankan usai menipu seorang mahasiswa di kawasan Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Selasa (3/2/2026 hari ini.
RF, remaja berusia 19 tahun berstatus mahasiswa yang tinggal di sebuah indekost jadi sasaran H.
Peristiwa bermula ketika H mendatangi tempat tinggal RF dan mengaku sebagai pengurus lingkungan atau utusan RT yang hendak melakukan pengecekan kondisi bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan menjelaskan, H sengaja menggunakan alasan teknis untuk mendapatkan kepercayaan dari RF H menyebut ada laporan kerusakan pada bangunan indekost dan meminta izin memeriksa fasilitas kamar mandi.
“Pelaku kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan akan memotret kondisi keramik toilet,” ujar Erry saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Namun saat korban lengah, ponsel iPhone milik RF justru dibawa kabur oleh pelaku. Merasa dirugikan, RF segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi antarpolsek, diketahui pelaku telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Sungai Pinang karena sebagian besar lokasi kejadian perkara berada di wilayah tersebut.
Erry mengungkapkan, H bukan kali pertama melakukan aksinya. Sejak 2025, sejumlah laporan masyarakat dengan modus serupa telah diterima kepolisian. Pelaku kerap menyasar penghuni indekost, khususnya mahasiswa, dengan berpura-pura sebagai Ketua RT atau suruhan RT.
Saat ini, H masih menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang. Sementara itu, Polsek Samarinda Ulu terus mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada beberapa TKP lain yang melibatkan pria tersebut.
Editor: Aspian Nur










