Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak median jalan untuk mengambil kabel yang tertanam di dalam cor.
Kepala Seksi Prasarana Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, La Piy, menyebut aksi tersebut tergolong nekat karena dilakukan saat arus lalu lintas masih ramai.
“Berdasarkan hasil pengecekan, panjang kabel LPJU yang dicuri sekitar 51,3 meter. Dampaknya, dua unit lampu penerangan jalan tidak dapat berfungsi,” ujar La Piy saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, selain mengganggu penerangan jalan, pencurian tersebut juga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur median jalan. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp10.733.000.
La Piy mengaku khawatir aksi serupa berpotensi kembali terjadi di lokasi lain apabila pelaku tidak segera ditangkap. Menurutnya, sejumlah jalur masih tergolong rawan terhadap pencurian kabel LPJU.
“Kami akan segera melaporkan kejadian ini secara resmi ke kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan adanya pencurian kabel LPJU di wilayah hukumnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku.
“Ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Kami juga mengumpulkan keterangan dan rekaman video warga untuk mempercepat pengungkapan kasus,” kata.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Editor: Erwin