Bawa Sabu dan Ganja, Dua Remaja di Anggana Ditangkap Polisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang anak remaja berusia 16 tahun bersama rekannya, MA (19) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
Keduanya diamankan pada Rabu (4/2/2026) di belakang Bank BRI Unit Anggana, Jalan Awang Long RT 2, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, saat polisi melakukan patroli rutin.
Kapolsek Anggana, IPTU I Komang Mahendra Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan personelnya“Pada saat itu personel kami melihat ada dua orang yang sedang parkir dengan gerak-gerik mencurigakan dan personel langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua remaja itu,” kata IPTU I Komang, Minggu (8/2/2026).
Polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total 1,2 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana. Selain itu pihaknya juga menemukan ganja seberat 6,18 gram.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana narkotika.
IPTU I Komang mengingatkan kepada para pemuda untuk menjauhi narkoba. Pasalnya, sasaran peredaran narkoba maupun narkotika tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak-anak.
“Peredaran narkoba saat ini masih merebak sehingga juga diperlukan perhatian khususnya bagi para orang tua agar dapat memantau anak-anaknya. Apa pun jenis narkoba tidak bagus bagi kesehatan dan ada sanksi pidana,” harapnya.
Editor: Erwin









