Dalam agenda pembelaan (pledoi), terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki kelainan orientasi seksual dan meminta agar hakim mempertimbangkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi, atau pengobatan medis.
Namun permohonan pria 30 tahun itu mendapat penolakan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menegaskan kelainan seksual yang diklaim terdakwa sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan.
"Kami akan bantah semua argumen itu pada sidang Kamis (5/2/2026) nanti. Berdasarkan keterangan ahli kejiwaan di persidangan sebelumnya, penyakit atau kelainan yang diderita terdakwa bukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya," tegas Fitri.
Adapun poin-poin pembelaan terdakwa, pihaknya mengajukan beberapa pertimbangan agar hakim meringankan vonisnya seperti pengakuan Dosa, terdakwa mengaku bersalah, khilaf, dan menyesali perbuatannya yang tidak pantas.
Kemudian, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
“Dia juga berharap dihukum dengan vonis yang tidak merenggut masa depan dan masih berkeinginan menjadi guru yang baik setelah menjalani pengobatan, ini kalau diteruskan akan bahaya sekali,” ujar Fitri.
JPU akan menyampaikan tanggapan resmi atas pembelaan terdakwa pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir (vonis).
"Kami akan uraikan kembali hasil pemeriksaan ahli. Intinya, kami tetap pada tuntutan kami karena perbuatan ini telah merugikan masa depan korban dan masih ada tiga kali persidangan lagi untuk kasus ini," tutup Fitri.
Editor Aspian Nur