Menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari sepekan, R berhasil dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda di Kota Balikpapan.
Aksi R sendiri dilakukan pada Sabtu, 24 Januari lalu sekitar pukul 19.50 WITA malam hari. Pria itu menyasar korban di area yang minim penerangan di Kota Tepian, satu diantaranya di eks Bandara Temindung Jalan Gatot Subroto.
Dalam aksinya, R mendekati korban lalu melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan mendorong hingga korban terjatuh. Memanfaatkan situasi tersebut, R mengambil kunci sepeda motor Honda Vario dan melarikan diri membawa kendaraan korban, hal mana yang membuat si pemilik motor mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, laporan dari si pemilik motor segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti, identitas pelaku berhasil diungkap namun R terlebih dahulu meninggalkan Samarinda sehingga ditetapkan sebagai buronan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui pelaku sudah tidak berada di wilayah Samarinda dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada keberadaan R di Kota Balikpapan. Polisi memperoleh informasi R berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut. “Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran lintas daerah dan menerapkan metode delivery control. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebuah sepeda motor Honda Vario milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Aspian Nur