Tuntutan 15 Tahun Dinilai Tak Adil, Korban Pencabulan Minta Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Korban pencabulan yang terjadi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut keadilan dengan meminta agar terduga pelaku dihukum seumur hidup.
Tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan kepada pelaku dianggap tidak cukup oleh mereka.
Kini, di tengah upaya melanjutkan pendidikan, kondisi psikologis para korban masih menjadi perhatian serius. Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pendampingan rutin untuk memantau perkembangan mental mereka.
Rasa trauma itu nyatanya masih sangat dalam, terutama menyangkut ketakutan akan masa depan jika pelaku tidak dihukum berat.
Salah satu wali korban, menuturkan kisah memilukan dari salah satu korban yang mengkhawatirkan masa hukuman pelaku.
“Anak kami itu sempat bertanya, kalau dipenjara Cuma 15-30 tahun, berarti dia masih bisa cari kita dong? Apa tak bisa hukuman itu seumur hidup. Mereka takut perjuangan mencari keadilan ini sia-sia jika pelaku nantinya masih bisa menghirup udara bebas di usia muda,” tuturnya, Rabu (28/1/2026).
Kekhawatiran para korban bukan tanpa alasan. Selain takut akan keselamatan mereka di masa depan, beban sosial karena identitas mereka sebagai anak pondok pesantren yang terlibat kasus hukum juga terus membayangi.
“Semoga putusan hakim nanti tidak menjadi trauma kedua bagi mereka. Kami hanya ingin keadilan yang setimpal,” tegasnya.
Tujuh korban kini perlahan mulai menata kembali masa depan mereka. Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak sekolah karena stigma negatif, seluruh korban dipastikan telah kembali mengenyam pendidikan.
Ia mengungkapkan, dari tujuh anak, saat ini lima di antaranya bersekolah di Samarinda, satu di Bontang, dan satu lainnya bertahan di Kukar. Proses kembali ke sekolah ini rupanya tidak berjalan mulus bagi semua anak.
“Alhamdulillah sudah sekolah semua sesuai domisili. Namun, memang sempat ada penolakan di awal-awal, sekitar bulan Agustus 2025 lalu. Ada salah satu sekolah yang menolak dengan alasan takut siswa-siswi lain ‘terpapar’. Padahal anak-anak ini adalah korban,” tutupnya.
Editor: Erwin









