Penangkapan terhadap Candra Irawan, PKL berusia 38 tahun itu, sempat menarik perhatian warga sekitar, mengingat pelaku dikenal beraktivitas sehari-hari di lokasi tersebut dan kepolisian menegaskan penindakan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi Gang 7, Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Saat itu pemilik motor memarkir sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi KT 3471 WQ di samping rumah. Beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsekta Sungai Kunjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Novi Setiawan mengatakan rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam mengungkap kasus tersebut. “Dari rekaman kamera pengawas, terlihat jelas pelaku mengambil sepeda motor korban. Berdasarkan itu kami lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Novi Selasa (27/1/2026).
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, Candra Irawan berhasil diamankan di kawasan tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di Jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang. “Saat ini satu pelaku lain berinisial DE masih dalam pencarian dan terus kami kejar,” tambah Novi.
Candra beserta barang bukti kini diamankan di Polsekta Sungai Kunjang dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan KUHP.
Editor: Aspian Nur