Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat kejadian, pemilik ponsel tengah melayani pembelian BBM eceran dan meninggalkan warung untuk mengisi BBM ke kendaraan pelanggan.
“Pada saat korban keluar warung untuk mengisi BBM, pelaku memanfaatkan kelengahan dengan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja,” ujar Ning Tyas saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026)
Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri tanpa membayar BBM yang telah diisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. “Laporan korban langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Ning.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan tersangka D pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Teuku Umar, depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka B beberapa jam kemudian. “Barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C55 warna hitam telah kami amankan dan nomor IMEI sesuai dengan data kepemilikan korban,” sebutnya.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” ucap Ning.
Saat ini, D dan B menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang dan situasi wilayah terpantau aman serta kondusif.
Editor: Aspian Nur