Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur. Laporan diterima polisi setelah Ya ya g berusia 41 tahun merasa dirugikan karena sepeda motornya tidak kembali sesuai janji pelaku.
“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji mengembalikannya pada malam hari,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi pada Jum'at (16/1/2026)
Namun hingga waktu yang dijanjikan kendaraan tersebut tidak dikembalikan. YA sempat berulang kali menghubungi pelaku, tetapi hanya mendapat janji tanpa kepastian. Bahkan keluarganya juga mendatangi rumah pelaku untuk meminta kendaraan dikembalikan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Karena merasa dirugikan cukup besar, pemilik motor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, fotokopi STNK, dan kunci kontak kendaraan.
Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya. Masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan meskipun kepada orang yang sudah dikenal.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur