Peristiwa tersebut berakhir dengan proses hukum setelah korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.
Pihak kepolisian mengungkapkan kejadian pengancaman itu terjadi pada Selasa malam di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13. Pelaku diketahui berinisial AJ, pria berusia 55 tahun yang diduga mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang setelah tersulut emosi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menutup pintu rumahnya hingga menimbulkan suara keras.
Suara itu diduga memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam sehingga membuat korban ketakutan.
“Tindakan mendatangi rumah orang lain dengan membawa senjata tajam merupakan perbuatan berbahaya dan tidak dapat dibenarkan,” kata Baihaki saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Samarinda Seberang tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya serta rekaman CCTV yang menguatkan kejadian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.