Terbaru, aparat kepolisian dari Polsek Kembang Janggut meringkus dua pengedar barang haram itu jenis sabu pada Minggu (4/1/2026) lalu.
Keduanya adalah Hd dan MY, warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut. Mereka diamankan oleh polisi dengan barang bukti sebanyak 22 sedotan plastik berisi sabu seberat 12,27 gram.
“Saat diamankan kami menemukan sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,27 gram beserta dua unit HP dan barang-barang lainnya. Saat ini keduanya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kembang Janggut,” kata Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto kepada Korankaltim.com Rabu (14/1/2026).
Terungkapnya bisnis tersebut bermula adanya informasi yang diterima terkait maraknya peredaran sabu di kawasan RT 010, Desa Long Beleh Haloq. Sejumlah tim dari Mako Polsek Kembang Janggut langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap MY diduga kuat sebagai bandar sabu sehingga dilakukan pengintaian dikediaman MY dan melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Saat melakukan penggeledahan dikediaman MY, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sabu dalam kemasan siap edar disimpan dalam sedotan plastik sebanyak 22 buah itu,” ungkap Dedi.
Saat tertangkap basah, MY kemudian buka suara mengaku barang terlarang itu diperoleh dari seorang rekannya HD. Setelah mendapatkan informasi, polisi kembali bergerak mencari keberadaan HD dan mendapati keberadaan terduga pelaku keluar dari sebuah mobil CRV. “Kami meringkus HD tanpa perlawanan. Tetapi pengendara mobil CRV yang ditumpangi HD itu langsung kabur. Keduanya terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Dedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukum penjara, sesuai Pasal 610 Ayat 2 huruf a Juncto Pasal 609 Ayat 2 huruf a Juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Editor: Aspian Nur