Pria yang diketahui berinisial AI berusia 40 tahun tersebut diringkus petugas di sebuah rumah kosong kawasan Danau Lipan Senin (12/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Iptu Makmur Jaya mengatakan, mereka tidak menerima laporan terkait terkait dugaan pelecehan fisik terhadap wanita, pihak kepolisian justru menerima laporan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua. "Di medsos itu memang ramai karena dugaan pelecehan, tapi laporan resminya tidak ada masuk di Polsek. Justru kami baru saja menerima laporan perampasan sepeda motor tadi siang di wilayah Loa Kulu yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Makmur kepada Korankaltim.com hari ini.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi perampasan motor tersebut ternyata dilatarbelakangi oleh konflik asmara yang rumit. Korban perampasan motor mengaku kerap dimintai uang oleh AI karena menjalin hubungan dengan istri pelaku. “Diduga pelaku menggunakan istrinya sebagai umpan untuk memeras korban. Terakhir dia kirim SMS minta Rp5 Juta rupiah sebagai syarat melepaskan istrinya ke korban,” papar Makmur.
Saat menjalani pemeriksaan, AI yang teridentifikasi memiliki Kartu Kuning penderita Gangguan Jiwa (ODGJ) ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku merasa tertekan dan malu setelah mengetahui rekaman videonya viral dengan narasi buruk.
Bahkan AI melontarkan pernyataan sebagai bentuk janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Kalaupun dia mengulangi kesalahannya, seperti mencium anak kecil maupun merampas atau mencuri siap untuk di hakimi. Ia mohon maaf atas video viral kemarin, mencium anak kecil saat berpapasan itu yang viral di sosial media Instagram,” ucapnya.
AI tak menampik rasa kesal dan malunya karena harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia merasa nama baiknya kini hancur di mata masyarakat akibat tindakan yang dilakukannya.
Makmur menyebut AI tidak dikategorikan sebagai residivis dalam konteks hukum saat ini, meskipun sering kali dilaporkan oleh masyarakat. "Bukan residivis, karena residivis itu jika sudah berulang kali diproses melalui pengadilan. Dia ini berulang kali bermasalah tapi selalu diselesaikan secara kepala dingin karena faktor kondisinya," jelas Makmur.
Saat ini, Polsek Tenggarong mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapatkan penanganan kejiwaan agar tidak kembali meresahkan ketertiban umum.
Editor: Aspian Nur