Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di sebuah warung sembako di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 22.50 Wita.
Saat itu, petugas tengah melakukan pemantauan dan melihat perilaku pelaku yang tampak gelisah serta kerap memperhatikan situasi di sekitarnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Yusuf, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sisa uang hasil transaksi sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ujar Yusuf, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di jalur truk kontainer kawasan pelabuhan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Yusuf menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di kawasan pelabuhan yang merupakan jalur vital distribusi logistik.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan. Proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin