Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara menuju Kota Samarinda. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif di sejumlah titik rawan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pemantauan untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan yang dicurigai,” ujar AKP Agus Setyawan, Senin (12/1/2026).
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake.
Dari pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika. Namun saat penggeledahan lanjutan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang.
Menurut Agus, senjata api rakitan tersebut diakui sebagai milik salah satu penumpang berinisial K. Selanjutnya, pemilik senjata api bersama empat penumpang lainnya diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kejahatan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber 38, tas selempang, telepon genggam, serta mobil Daihatsu Sigra. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana berat.
Editor: Erwin