Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku berinisial DP pada Kamis (9/1/2026) malam lalu, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi akibat kelalaian pemilik motor yang parkir di depan sebuah warung dalam kondisi jok tidak terkunci. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan DP untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku melihat adanya kesempatan, kemudian membuka jok motor dan mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai serta sejumlah surat-surat berharga,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Setelah mengambil dompet korban, DP melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio. Aksi tersebut sempat terekam dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
“Video yang viral itu sangat membantu kami dalam melakukan penyelidikan dan mempercepat pengungkapan kasus,” katanya.
Berdasarkan rekaman video serta informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan serta pakaian saat beraksi,” jelasnya.
Meski dompet korban telah dibuang, proses hukum tetap berjalan. “Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dan telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wawan sembari mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci jok sepeda motor saat ditinggalkan.
Editor: Aspian Nur