Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, perempuan berinisial D (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman rekaman video yang sempat beredar di media sosial.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti merupakan ibu kandung bayi yang dibuang,” ujar Aksaruddin, Jumat (9/1/2026).
Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada Kamis (8/1/2026) pagi di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. Bayi laki-laki tersebut ditemukan di dalam selokan yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah tersangka.
Dalam penyelidikan terungkap, tersangka sempat berpura-pura sebagai warga yang menemukan bayi dan ikut mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan. Aksi tersebut terekam dalam video dan sempat mengecoh warga sekitar.
Polisi menyebut motif pembuangan bayi diduga dipicu oleh ketidakmampuan tersangka dalam mengasuh anak. Pelaku diketahui masih memiliki seorang anak lain berusia sekitar satu setengah tahun yang diasuh seorang diri tanpa kehadiran ayah.
Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (RS AWS) Samarinda. Proses hukum akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Sementara itu, bayi dilaporkan dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan perawatan medis. Kepolisian juga menyatakan ayah dari bayi tersebut masih dalam penyelidikan.
Editor: Erwin