Bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita dalam kondisi bernapas dan masih hidup.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, sebelum bayi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dengan pengawalan petugas serta pendampingan dari Dinas Sosial.
“Bayi itu masih hidup saat ditemukan dan langsung kami evakuasi ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
Ia menambahkan, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi penemuan.
Tak berselang lama, petugas mengamankan seorang perempuan yang dicurigai memiliki keterkaitan langsung dengan bayi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan cepat, mengarah kuat kepada ibu kandung bayi,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan di luar ikatan pernikahan. Pelaku diketahui melahirkan sendiri pada dini hari.
Usai persalinan, ia dilaporkan mengalami tekanan mental dan kepanikan berat hingga mengambil keputusan meninggalkan bayinya.
“Yang bersangkutan melahirkan sekitar pukul 01.00 Wita. Karena panik dan merasa tidak sanggup membesarkan anak itu, ia nekat membuang bayinya,” terang Aksarudin.
Ia menjelaskan kondisi ekonomi pelaku disebut menjadi pemicu utama. Polisi menyebut, perempuan tersebut telah memiliki seorang anak lain yang masih berusia sekitar satu setengah tahun. Situasi tersebut membuatnya merasa beban hidup kian berat dan berada di luar kemampuannya.
“Pelaku mengaku kesulitan ekonomi dan merasa tidak mampu mengasuh dua anak. Tindakan itu dilakukan tanpa perencanaan,” jelasnya.
Selain bayi, ibu kandung juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan pascapersalinan serta pendampingan psikologis. Secara medis, kondisi fisiknya dinyatakan stabil, namun secara mental masih mengalami guncangan.
“Kondisi fisiknya baik, tapi masih trauma. Namun ia kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kendati dilatarbelakangi tekanan hidup dan masalah psikologis, kepolisian memastikan penanganan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Motif apa pun tidak menghapus unsur pidananya. Proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tutupnya.
Editor: Erwin