JB yang berusia 39 tahun diamankan polisi dari Polsek Sungai Pinang setelah aksinya tertangkap kamera CCTV.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sungai Pinang.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV serta menelusuri keberadaan barang bukti,” kata Aksarudin saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Pada 24 Desember hari Rabu itu sekitar pukul 22.30 WITA tengah malam disebuah rumah di Jalan Gunung Lingai RT 15, Agus Heriyanto, si pemilik ponsel meletakkan bend aitu di dalam kamar untuk diisi daya sebelum meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya.
Saat rumah dalam kondisi kosong, JB diduga masuk dan mengambil ponsel tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Agus yang berusia 45 tahun baru menyadari kehilangan setelah pulang bekerja dan mendapati ponsel yang sebelumnya di-charge sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat melakukan pencarian, namun ponsel tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujar Aksaruddin.
Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,6 Juta. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengarah kepada JB, warga Perumahan Graha Mandiri 2 Blok W, Kelurahan Gunung Lingai.
JB diamankan 30 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA malam hari di rumahnya dan saat ditangkap masih menguasai satu unit ponsel Oppo A5 yang sesuai dengan milik Agus.
“Pelaku kini kami jerat Pasal 363 KUHP dan kami imbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga,” pungkas Aksarudin.
Editor: Aspian Nur