Itu kalau mendengar dari penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manulu yang menyatakan keberadaan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Wahid Hasyim II tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau mengacu pada Perwali Nomor 40 Tahun 2011 tentang penetapan lintasan angkutan barang, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang,” ujar Manalu saat dikonfirmasi Korankaltim.com Sabtu (27/12/2025).
Ditambahkan Manalu, Jalan Wahid Hasyim II merupakan jalan provinsi yang berfungsi sebagai jalur penghubung antarwilayah, termasuk akses dari jalur lingkar atau ring road Jalan HM Ardans menuju Jalan PM Noor dan ke luar kota. “Jadi angkutan barang maupun peti kemas masih diperbolehkan melintas di jalur tersebut,” jelasnya.
Hal ini disampaikan Manalu terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu bernama Sunarti, berusia 64 tahun pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 10.20 WITA kemarin.
Penyebab kecelakaan menurut Manalu tidak bisa ditentukan dari satu faktor saja. “Tidak bisa hanya menyalahkan jalannya, pengendara atau kendaraan. Semua aspek harus dilihat secara menyeluruh,” tegas Manalu.
Dishub Samarinda sendiri lebih berperan dalam sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan. “Untuk pengawasan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan kami lebih pada sosialisasi. Selebihnya kembali pada kesadaran masing-masing pengguna jalan,” ucap Manalu.
Diketahui kecelakaan yang merenggut nyawa Sunarti karena almarhumah terlindas truk pengangkut minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Almarhumah saat itu mengendarai sepeda motor matik dari arah Jalan Wahid Hasyim II hendak menuju Bengkuring. Saat melintas di depan Warung Makan Padang Caniago yang terletak di tikungan, Sunarti diduga terkejut melihat sebuah mobil berwarna putih yang baru keluar dari area parkir warung. Motor Sunarti pun oleng karena kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan.
Pada saat bersamaan, sebuah truk tangki CPO berwarna hijau melintas di jalur yang sama. Tak mampu lagi menghindar, Sunarti terlindas dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Aparat kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Kasus itu sendiri memicu kegeraman warga Sempaja karena kecelakaan akibat kendaraan besar sudah berulang kali terjadi, selain menghilangkan nyawa juga terluka parah terutama dialami pengendara roda dua atau motor.
Kegeraman warga sangat wajar, karena truk maupun kontainer mulai dari pengangkut pasir, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) hingga material lainnya bebas melintas di Sempaja setiap saat, mulai dari pagi hingga malam hari. Motor dan mobil pun harus saling menjaga jarak demi menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi, terlebih jalur Sempaja selama ini dikenal sangat ramai dan padat.
Editor: Aspian Nur