Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita narkoba dalam jumlah besar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polresta Samarinda yang didukung penuh oleh seluruh polsek jajaran, termasuk Polsek Sungai Pinang yang turut mengungkap kasus-kasus menonjol.
Sepanjang satu bulan terakhir, polisi menyita 515,77 gram sabu, 5.862,76 gram ganja, serta 1.812 butir pil ekstasi dan 23,8 gram ekstasi berbentuk serbuk. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Dari total pengungkapan tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar, baik untuk narkotika jenis sabu, ekstasi, maupun ganja.
“Untuk narkotika jenis sabu, ada tiga laporan polisi yang menonjol, dengan barang bukti mulai dari puluhan hingga ratusan gram. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup masif dan harus terus kita tekan,” ujar Hendri saat konferensi pers, Senin (23/12/2025).
Ia menambahkan, kasus ekstasi dan ganja juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Jika barang-barang ini berhasil beredar saat perayaan akhir tahun, tentu dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda kita,” tegasnya.
Kapolresta memaparkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan potensi menyelamatkan kurang lebih 18.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkannya, penindakan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.
Jajaran Polresta Samarinda akan terus mengintensifkan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Editor: Erwin