Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Pelakunya satu orang, sementara korbannya ada beberapa anak. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode scientific investigation karena peristiwa tidak langsung dilaporkan saat kejadian, melainkan baru beberapa waktu kemudian,” kata Anton kepada Korankaltim.com Senin (22/12/2025) hari ini.
Metode scientific investigation atau penyidikan berbasis merupakan teknik penyidikan berbasis ilmu pengetahuan yang digunakan kepolisian untuk mengungkap perkara secara objektif dan terukur.
Metode ini tidak hanya mengandalkan keterangan saksi atau pengakuan semata, tetapi juga didukung oleh pemeriksaan medis, analisis psikologis serta pendapat ahli guna memastikan suatu peristiwa pidana dapat dibuktikan secara ilmiah.
Dalam kasus yang melibatkan anak, metode itu diterapkan melalui assessment psikologis yang dilakukan secara bertahap, pemeriksaan visum, serta pendampingan dari lembaga perlindungan anak. Pendekatan ini bertujuan menggali keterangan korban secara hati-hati, meminimalkan trauma, sekaligus memastikan kesesuaian antara keterangan korban dengan bukti-bukti lain yang sah menurut hukum.
Proses pembuktian dilakukan secara hati-hati dan berbasis ilmiah. Polisi juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan untuk melakukan assessment terhadap para korban.
“Assessment dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda waktu berbeda, untuk memastikan keterangan korban dan menguatkan alat bukti,” papar Anton.
Sementara Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian mengungkapkan, hingga kini penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama mencakup tiga korban sebut saja Chua, Jasmin dan Mawar (nama samaran) sementara laporan kedua menambah satu korban lainnya.
“Kejadian paling awal terjadi pada tahun 2024. Satu diantara korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, sehingga laporan ke kepolisian baru dilakukan belakangan,” ujar Zeska.
Menurut penyelidikan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan aktivitas kegiatan kesenian yang diikuti anak-anak. Pelaku yang memiliki kedekatan lingkungan dengan lokasi kegiatan mendekati korban, memanggil, mengajak duduk atau memangku, lalu melakukan perbuatan cabul.
“Tidak ada iming-iming hadiah. Modusnya mengajak bermain, memanggil korban lalu melancarkan aksinya. Beberapa korban sempat melakukan perlawanan dan menjerit,” ungkapnya.
Dalam salah satu kasus, perbuatan pelaku mengakibatkan luka pada korban dan diperkuat dengan hasil visum. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, saksi-saksi, serta ahli psikologi dari UPTD PPA. Seluruh proses dilakukan dengan pendampingan sosial dan psikologis.
“Tersangka sudah kami tetapkan dan lakukan penahanan. Pendalaman masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku,” tambah Zeska.
Pihak kepolisian menegaskan identitas korban, lokasi kejadian, serta lingkungan terkait sengaja disamarkan demi melindungi korban dan mencegah stigma di masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan tetap menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Editor: Aspian Nur