Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengalihkan perhatian korban dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp4,9 juta.
Korban diketahui bernama Liyana (35), warga Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.35 Wita di Jalan Bengkuring Raya 1, Kelurahan Sempaja Timur.
Saat kejadian, korban tengah berjualan ikan dan meletakkan sebuah tas kecil berwarna hitam berisi uang hasil penjualan di bawah meja.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, dua pelaku berinisial R dan H datang ke lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa gerobak dengan dalih memulung. Salah satu pelaku sengaja mengajak korban berbincang untuk mengalihkan perhatian.
“Saat korban lengah, pelaku lainnya masuk melalui pintu belakang dan mengambil tas berisi uang yang berada di bawah meja,” ungkap Aksarudin saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (21/12/2025).
Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, uang hasil curian dibagi, namun tidak sesuai dengan kesepakatan karena salah satu pelaku membohongi rekannya terkait jumlah uang di dalam tas.
Tas milik korban kemudian dibuang di kawasan Jalan Alam Segar 4 untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku bahkan sempat membeli cat hitam dan thinner untuk mengecat ulang gerobak agar tidak dikenali.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka H pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.55 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2. Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka R sekitar pukul 01.30 Wita di lokasi yang sama.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Editor: Erwin