Laporan tertulis itu dibuat Putri dengan didampingi penasihat hukumnya, Jufri Musa terkait dugaan pengancaman, pemerasan serta pelanggaran ITE yang diduga dilakukan pasutri tersebut.
Jufri menjelaskan bahwa laporan kliennya didukung oleh sejumlah bukti, mulai dari riwayat transfer, pesan WhatsApp yang dikirim MR, hingga unggahan di akun media sosial MR serta postingan yang disebarkan di sejumlah grup.
Menurutnya, awal mula persoalan terjadi ketika Putri meminjam uang kepada ZR dan MR dengan sistem pengembalian yang tidak wajar.
“Keduanya ini (ZR dan MR) melakukan praktik peminjaman uang kepada korban yang mirip dengan rentenir,” ujar Jufri.
Ia menjelaskan, Putri dibebani bunga 40 persen per minggu dari total pinjaman. Selain itu, di awal peminjaman, MR memotong 5 persen dari jumlah pinjaman dengan alasan biaya administrasi.
“Yang tidak masuk akal itu bunga 40 persen dan biaya administrasi merujuk dari mana? Kan tidak ada, sehingga sangat mencekik dan menindas korban,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, MR diduga menambahkan denda keterlambatan Rp100 ribu per hari jika Putri tidak membayar tepat waktu. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, MR mentransfer uang tambahan ke rekening Putri tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Alasannya untuk tambahan modal, tapi ini justru menambah beban bagi korban lantaran uang yang harus dikembalikan semakin bertambah. Pokok maupun bunganya,” jelas Jufri.
Total keseluruhan pinjaman mencapai Rp21 juta. Putri telah mengembalikan Rp15.850.000, namun dalam beberapa hari terakhir jumlah yang ditagihkan kepadanya melonjak hingga Rp64 juta tanpa perhitungan yang jelas.
“Dan kami tidak tahu seperti apa dia menghitung,” tambahnya.
Karena tidak sanggup membayar, Putri mulai mendapat teror. Kediamannya di Jalan Antasari beberapa kali didatangi orang tak dikenal yang diyakini suruhan pasutri tersebut.
“Orang-orang itu diduga adalah orang suruhan terlapor,” ujar Jufri.
Puncaknya, MR disebut membuat postingan di berbagai grup medsos berisi pencarian Putri dan unggahan percakapan yang memojokkan korban.
“Dalam kasus ini korban justru yang dicekik dengan bunga dan denda yang tidak wajar,” terangnya.
Jufri menutup penjelasan dengan menyebut bahwa tidak ada perjanjian tertulis dalam transaksi tersebut. “Hanya obrolan melalui WhatsApp. Dan korban terpaksa lantaran terdesak kebutuhan,” pungkasnya.
Editor: Erwin