Ya, wanita berumur 53 tahun itu ditangkap polisi setelah warga sekitar tempatnya tinggal selama ini di kawasan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, melapor ke aparat hukum karena merasa curiga dengan aktivitasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Satreskoba Kukar) dari Polres Kukar yang mendapat laporan itu bergerak cepat dan Selasa (2/12/2025) kemarin mereka berhasil mengungkap peredaran sabu dan obat keras jenis Double L di Kelurahan Loa Ipuh usai melakukan pengintaian dua hari.
Laporan dari warga setempat membuat polisi menduga Y adalah pelakunya karena dua hari sebelumnya yaitu hari Senin (1/12/2025) tim memperoleh informasi lebih rinci mengenai ciri-ciri pelaku peredaran barang haram itu, yaitu perempuan berusia sekitar 53 tahun, berambut panjang, berkacamata, kulit sawo matang serta tinggal di sebuah rumah kayu yang berada di tepi sungai kawasan Mangkuraja.
"Informasi tersebut memperkuat dugaan pelaku sudah cukup lama beroperasi di daerah tersebut, sehingga tim kembali melanjutkan penyelidikan dengan pengamatan lebih tertutup," jelas Satres Narkoba AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Rabu (3/12/2025).
Sore kemarin sekitar pukul 17.50 WITA, Tim Opsnal melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri identik dimaksud memasuki rumah yang menjadi target operasi di Jalan Mangkuraja.
Si wanita yang tak lain adalah Y kemudian diinterogasi dan digeledah sesuai prosedur Akhirnya barang bukti ditemukan di badan dan di rumah Y berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,41 gram serta satu bungkus besar obat keras Double L berjumlah 999 butir.
Polisi juga menyita peralatan untuk menggunakan sabu berupa bong, pipet kaca, plastik klip, sendok takar sabu dari sedotan, korek api, tiga dompet kain, sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi serta uang tunai Rp10 Ribu yang terkait dengan aktivitas wanita tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kutai Kartanegara. "Tersangka sudah kami amankan untuk mengikuti prosedur lebih lanjut," kata Suyoko lagi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin.
Oengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Kukar akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan peredaran narkotika.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus dan untuk masyarakat apabila melihat aktivitas mencurigakan segera melaporkan ke kamj,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur