Itu setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama TNI, Polri, Polisi Militer dan Dinas Sosial menghentikan seluruh bentuk aktivitas ilegal yang diduga kembali berlangsung di tempat tersebut.
Diketahui Loa Hui yang dikenal sebagai lokasi prostitusi cukup besar di Kota Tepian ditutup oleh Kementerian Sosial pada tahun 2014. Nyatanya, masih ada aktivitas yang berlangsung ditempat tersebut yang dibuktikan kehadiran tempat hiburan malam (THM) juga para wanita dan minuman keras (miras) yang beredar.
Penutupan Loa Hui merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi (Cipkon) tiga pekan sebelumnya yang mengungkap adanya indikasi kuat kegiatan terlarang masih berlangsung disana.
Sebelum penutupan berlangsung, suasana kawasan THM Loa Hui Selasa (2/12/2025) malam tadi berubah tegang ketika sejumlah personel gabungan memasuki area tersebut dalam waktu dua jam lebih, mulai pukul 21.30 WITA hingga 23.30 WITA.
Kepala Satpol-PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi digelar setelah adanya temuan monitoring yang cukup signifikan. Saat Cipkon sebelumnya, petugas mendapati kerumunan orang dalam jumlah besar di kawasan tersebut. “Berdasarkan hasil Cipkon kami, masih ada aktivitas yang serupa. Bahkan kami temukan sekitar 200 orang saat dilakukan monitoring,” ungkap Anis kepada Korankaltim.com di lokasi penutupan.
Dari hasil itu, Satpol-PP melakukan penindakan lanjutan untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan. Saat operasi berlangsung, petugas mendapati tiga wanita berada di dalam area THM. Namun penertiban kali ini tidak berfokus pada pengamanan individu. “Fokusnya di Loa Hui. Kami menghentikan agar tidak ada lagi aktivitas seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Anis lagi.
Petugas memasang sejumlah banner larangan dibeberapa titik. Langkah ini bertujuan mengingatkan masyarakat kalau lokasi tersebut telah ditutup dan dilarang beroperasi sebagai tempat hiburan maupun prostitusi. “Kami pasang banner sebagai penegasan bahwa aktivitas serupa dilarang dan lokasi tersebut sudah ditutup sejak 2014,” jelas Anis.
Selain dugaan praktik prostitusi terselubung, petugas juga menemukan pelanggaran terkait peredaran minuman keras. Pihak terlibat telah dipanggil sebelumnya, namun tidak datang memberikan klarifikasi. “Ada juga pelanggaran mirasnya. Sampai sekarang yang kami panggil tidak datang untuk tindak lanjut miras tersebut,” sebutnya.
Pemerintah Kota Samarinda telah menegaskan sikap tegas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Plt Asisten I bersama perangkat daerah terkait. Izin usaha di lokasi itu telah habis masa berlakunya, sementara kawasan Loa Hui sendiri merupakan permukiman, sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas karaoke maupun hiburan lainnya.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Buktinya sudah jelas. Ada kamar-kamarnya, ada ladies-nya, ada mirasnya,” sebutnya.
Pemerintah akan mengambil langkah tegas bila pelanggaran kembali ditemukan. “Kalau masih terjadi pelanggaran kami langsung ambil tindakan keras,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur