Tidak pulang, rombongan langsung menuju jalan poros Poros Samarinda–Tenggarong dan menuju lokasi yang kerap disebut warga sebagai tempat kopi pangku.
Dalam gelapnya malam, lampu sorot kendaraan petugas menerangi kawasan yang tampak lengang sebelum akhirnya dikepung dari berbagai sisi. Operasi dimulai pukul 23.30 WITA dan berakhir pukul 01.30 WITA dini hari.
Lokasi tersebut bukan tempat asing bagi Satpol PP. Pada 2019, saat pandemi Covid-19 melanda, tempat ini pernah ditutup. Namun beberapa waktu terakhir, aktivitas mencurigakan kembali muncul.
Dua pekan sebelumnya, tim Satpol PP juga menemukan keberadaan beberapa pekerja perempuan disana, memicu kembali razia lanjutan setelah laporan warga semakin menguat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menegaskan razia ini dilakukan karena lokasi kembali beroperasi meski sudah pernah ditertibkan. “Kopi pangku ini memang sudah pernah kami tertibkan dulu, sekitar tahun 2019 saat Covid-19. Tempat ini sempat ditutup, tetapi memang waktu itu tidak ada kelanjutan,” sebut Anis kepada Korankaltim.com.
Operasi malam itu merupakan tindak lanjut dari temuan dua minggu sebelumnya. “Saat itu kami temukan beberapa leadis, masih kami data. Dan malam ini ketika kami sasar lagi, ternyata masih ada aktivitas,” ungkapnya.
Selama penggerebekan, petugas mendapati satu pasangan berada di dalam kamar. “Bahkan tadi ada satu pasang yang tertangkap tangan di dalam kamar. Jadi kami mengamankan lima orang,” ucap Anis lagi.
Usai diamankan, lima orang tersebut langsung dibawa untuk pendataan dan pembinaan. Dengan keterlibatan Dinas Sosial, para pelanggar diarahkan ke panti sosial di Jalan D.I Panjaitan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Mereka langsung diarahkan ke panti yang kita punya, di Jalan D.I Panjaitan,” jelas Anis.
Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi warga dan pelaku usaha. “Warga atau pelanggar bisa berkaca dari yang ada di Lohui. Kami akan hentikan aktivitas seperti ini,” tegasnya.
Satpol PP juga membuka opsi penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan jika ditemukan pelanggaran izin. “Kami harus lihat dulu legalitasnya seperti apa. Insya Allah, pembongkaran juga harus sesuai prosedur,” katanya.
Bangunan yang digunakan tidak sesuai peruntukan, apalagi mengarah pada aktivitas asusila, jelas melanggar peraturan daerah. “Kalau bangunan dibuat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya, itu sudah melanggar perda,” ujar Anis.
Razia dini hari tadi menjadi bukti konsistensi Pemkot Samarinda dalam memastikan ketertiban umum berjalan. Lokasi-lokasi yang diduga melanggar izin usaha dipastikan tidak luput dari tindakan tegas petugas.
Editor: Aspian Nur