Pria berusia 30 tahun itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota meski peristiwa berlangsung tiga bulan yang lalu. Identitas D terungkap melalui rekaman kamera pengawas serta informasi masyarakat yang masuk ke aparat kepolisian.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjceritakan kronologis kejadian berdasarkan laporan dari Risma Ismail, pemilik Abadi Cell di Jalan Tarmidi.
“Saat pemilik membuka tokonya, gembok sudah hancur dan uang di dalam laci raib. Itu yang menguatkan dugaan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kadiyo, saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (2/12/2025).
Pemilik toko yang berusia 22 tahun itu mengaku terkejut mendapati kondisi gerainya rusak dan langsung melihat rekaman CCTV. Rekaman memperlihatkan seorang pria berkaus putih masuk dengan cara memanjat meja kasir sebelum membawa lari uang Rp6,5 Juta. “Pemilik gerai ponsel menduga toko dibobol dini hari. CCTV dilihat setelah sadar uang hilang,” ucap Kadiyo lagi.
Hampir tiga bulan berlalu, polisi belum menemukan titik terang setelah Polsekta Sungai Pinang menerima laporan percobaan pencurian ponsel di Jalan Pramuka yang diduga dilakukan D. “Saat kami amankan, pelaku mengaku pernah beraksi di wilayah Samarinda Kota. Dari pengakuan itu, kasus sebelumnya langsung kami dalami,” papar Kadiyo.
Polisi akhirnya mengetahui taktik yang digunakan D. “Pelaku mengawasi toko dalam keadaan sepi karena melihat melalui pintu besi bermaterial tembus pandang. Karena tidak bisa membuka pintu dia mengambil batu dari seberang jalan untuk memukul gembok hingga pecah,” terang Kadiyo.
Setelah berhasil masuk, D langsung menyasar laci kasir yang menyimpan uang tunai. Barang hasil curian rupanya tak bertahan lama. “Sebagian besar uang dipakai untuk membeli dua celana jeans, satu celana pendek warna abu-abu dan satu celana panjang warna hitam. Keduanya ikut kami sita,” sebutnya.
Kini D harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Kota, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan berjalan sesuai aturan,” tutup Kadiyo.
Editor: Aspian Nur