Jumat (28/11/2025) kemarin, aparat dari Polsek Melak berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu lebih luas di daerah tersebut setelah menangkap dua laki-laki yaitu R yang berusia 27 tahun dan A berusia 22 tahun.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Melak setelah kedapatan membawa puluhan poket sabu saat ditangkap disebuah rumah Jalan 17 Agustus RT 05 Melak Ilir sekitar pukul 11.00 WITA kemarin.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Melak bersama ketua RT setempat langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian setelah mendapat laporan.
Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas mendapati dua pria yang tampak panik dan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari tangan satu diantara mereka polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1,75 Juta yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.
Petugas juga menemukan sebuah dompet berwarna hitam-putih yang sempat dibuang dan setelah diperiksa ternyata berisi 43 poket sabu dengan berbagai ukuran. Sejumlah barang bukti lain turut disita, seperti alat hisap sabu, plastik klip, handphone dan uang tunai dari berbagai pecahan.
Kapolsek Melak AKP Gatot Siswanto menjelaskan terkait penangkapan tersebut R dan A disebutnya sudah diamankan di Polsek Melak untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Melak dan sekitarnya. Penindakan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi hal itu,” kata Gatot kepada Korankaltim.com Sabtu (29/11/2025).
Polsek Melak akan semakin intens melakukan patroli dan penyelidikan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga Kubar tetap aman dari ancaman narkotika.
Editor: Aspian Nur