Polsek Samarinda Kota Ringkus Pengedar Sabu di Gang Pesut
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis:Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Operasi senyap yang dilaksanakan Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota pada Selasa (18/11/2025) malam membuahkan hasil besar.
Seorang pria berinisial AM (42) yang diduga menjadi salah satu pengedar di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, akhirnya diamankan dan petugas menemukan puluhan paket sabu.
Kapolsek Samarinda kota AKP Kadiyo mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa terganggu dengan lalu lalang mencurigakan di sebuah gang kecil.
Saat petugas melakukan pemantauan sekitar pukul 21.00 Wita, mereka mendapati seorang pria yang tampak gelisah.
“Dari gerak tubuhnya terlihat ia sedang menunggu seseorang dengan cemas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Ketika didekati, AM langsung mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip besar yang berisi total 45 poket sabu dengan berat bruto 18,44 gram.
“Pelaku berusaha kabur begitu melihat anggota, tapi tim kami berhasil menangkapnya hanya dalam beberapa detik, bentuk kemasannya menunjukkan barang itu sudah disiapkan untuk dijual dalam jumlah kecil,” kata Kadiyo.
Tidak hanya sabu, sejumlah barang lain juga turut disita, termasuk uang tunai Rp11.710.000.
“Uang itu kami duga hasil transaksi narkotika yang sudah berlangsung selama beberapa waktu,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, AM mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Taufik melalui perantara bernama Dani.
“Pengakuan pelaku cukup jelas, ada dua nama yang disebut sebagai pemasok, dan kini keduanya sedang kami buru,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan plastik klip berbagai ukuran, telepon genggam, hingga pecahan uang Rp5 ribu hingga Rp100 ribu yang diduga dipakai sebagai alat transaksi.
“Seluruh perlengkapan yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah cukup lama menjalankan aktivitas ini,” kata Kadiyo.
Kapolsek menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari laporan masyarakat.
“Setiap informasi warga sangat berarti. Tanpa partisipasi mereka, peredaran narkoba jauh lebih sulit diberantas,” tegasnya.
AM kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Kota, sementara dua pemasoknya masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Editor: Erwin









