Selasa (18/11/2025 ) hari ini mereka memusnahkan lebih dari 3,1 kilogram sabu hasil pengungkapan dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN).
Pada kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda itu, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Tejo Yuantoro menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menutup ruang gerak para pelaku. “Ini menjadi bukti kami terus bekerja keras memberantas jaringan yang mencoba masuk ke Kaltim,” kata Tejo kepada Korankaltim.com disela kegiatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda di Balikpapan dan Samarinda, dengan total lima tersangka yang kini sudah diamankan. “Seluruh tersangka berperan sebagai kurir. Mereka memanfaatkan kendaraan pribadi agar aktivitas mereka tampak seperti perjalanan biasa,” jelas Tejo.
Pada LKN 16, BNNP Kaltim mengamankan 142 gram sabu dari seorang tersangka. Petugas juga menyita mobil Honda HR-V putih yang digunakan untuk mengangkut narkotika. “Kendaraan itu milik pelaku sendiri, dipakai agar tidak mencolok,” sebutnya.
Pengungkapan terbesar terjadi pada LKN 17 dengan barang bukti 2.021,96 gram sabu. Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini, bersama mobil Honda HR-V hitam yang masih berstatus kredit. “Mobil kredit pun mereka gunakan sebagai sarana membawa sabu. Ini menunjukkan jaringan cukup nekat,” ucap Tejo.
Sementara untuk LKN 18, petugas menyita 981,23 gram sabu dan mengamankan dua tersangka. Tejo menyebutkan kasus-kasus ini kembali menegaskan posisi Samarinda sebagai salah satu titik distribusi jaringan antarprovinsi. “Samarinda ini memang menjadi jalur yang sering mereka manfaatkan untuk pergerakan barang,” ucapnya.
Secara keseluruhan, total sabu dari tiga kasus tersebut mencapai 3.145,19 gram. Tejo mengungkapkan bahwa dua LKN berasal dari Kalimantan Barat, sementara satu dari Kalimantan Utara. “Untuk kasus dari Kaltara, sangat mungkin ini barang dari jaringan Malaysia yang masuk lewat jalur laut,” jelas Tejo.
Setelah pemusnahan narkotika, barang bukti kendaraan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Walau hanya kurir, jumlah barang bukti besar membuat ancaman hukuman mereka tetap berat,” pungkas Tejo.
Editor: Aspian Nur