Hal ini diungkapkan Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman terkait beredarnya video viral pemukulan yang dilakukan oknum pengantar jenazah kepada pengendara roda dua di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang beberapa waktu lalu.
“Kalau dibutuhkan untuk mengiringi jenazah ke tempat penguburan, bisa menghubungi kami. Kepolisian akan memberikan pelayanan terbaik, diantaranya dengan pengawalan,” kata Heri kepada Korankaltim.com Senin (17/11/2025) hari ini.
Dipastikannya layanan pengawalan jenazah dari kepolisian tidak dipungut biaya. “Yang jelas gratis lah, tidak mungkin ada pungutan,” jelasnya.
Meski minim permintaan, kepolisian tetap siap memberikan pelayanan. “Insya Allah sesuai dengan moto kami, memberikan yang terbaik kepada masyarakat, pasti akan memberikan bantuan itu,” tegasnya.
Heri menyoroti adanya perilaku arogan yang kerap muncul dalam iring-iringan warga pengantar jenazah mengendarai motor yang mengawal mobil pembawa jenazah tersebut. “Banyak yang mengawal tanpa mengikuti aturan. Saya yakin dari masyarakat belum tahu prosedur pengawal seperti apa dan yang paling penting tolong jangan arogan,” tegasnya.
Heri meminta masyarakat saling menghormati saat berada di jalan. Terkait kejadian serupa yang sudah terjadi dua kali, Heri menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan korban. “Kalau ada dari korban melaporkan terkait pemukulannya kami akan proses, kami akan lidik apakah ada kesalahan atau tidak,” ucap Heri lagi.
Diketahui sebelumnya, aksi pemukulan terhadap seorang pengendara motor oleh rombongan pengantar jenazah viral di Kota Tepian dan mendapatkan perhatian serius dari jajaran Polresta Samarinda. Pihak kepolisian memastikan tengah menelusuri insiden tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak arogan saat melakukan pengawalan iring-iringan di jalan umum.
Heri menyebut video yang beredar di media sosial membuat sebagian masyarakat berasumsi pengendara motor yang jadi korban pemukulan sengaja menghalangi rombongan. Namun kepolisian tidak dapat serta-merta mengambil kesimpulan hanya dari potongan video tersebut.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dari pihak pengendara. “Tentu kalau secara hukum, kami lihat nanti hasil penyelidikan apakah si pelanggar ini betul-betul menghalangi atau pengendara motor ini menghalangi iring-iringan dengan sengaja atau tidak sengaja, dilihat nanti,” paparnya sembari menambahkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Editor: Aspian Nur