Dalam operasi yang dilakukan pada akhir Oktober 2025, petugas menyita 7,1 kilogram sabu dan menangkap empat orang tersangka, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Samarinda.
“Kami mendapat laporan dari warga, dan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, terungkap adanya jaringan besar yang dikendalikan dari luar kota,” ujarnya Hendri saat press release, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Pare-pare, Sulawesi Selatan, berinisial H dan A. Keduanya memberikan perintah kepada seorang pria berinisial AR untuk mengambil sabu sebanyak 10 kilogram di Samarinda. Karena kondisi AR yang sedang sakit, tugas itu dialihkan kepada dua rekannya, AL dan E.
“Dua orang napi di Pare-pare ini kami duga sebagai pengendali utama. Mereka yang mengatur alur peredaran dan perintah pengambilan barang ke Samarinda,” kata Hendri.
Keduanya kemudian meminta bantuan ER, seorang perempuan yang tinggal di Samarinda, untuk mengambil sabu di sebuah guest house. Setelah barang diambil, para pelaku berpindah ke rumah seorang perempuan lain berinisial M.
Di lokasi itu, sabu dibagi dua bagian, tujuh kilogram diserahkan ke M, sementara tiga kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain.
“Pembagian barang dilakukan agar memudahkan distribusi dan mengelabui petugas. Namun berkat pengawasan ketat di lapangan, semua pergerakan mereka berhasil kami deteksi,” jelas Kapolresta.
Petugas yang telah memantau pergerakan para pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan. Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan sabu seberat satu kilogram di rumah N, kekasih dari AL.
Dari pengembangan lebih lanjut, ditemukan lagi enam kilogram sabu di kawasan Lambung Mangkurat yang disembunyikan di rumah tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti mencapai 7,1 kilogram sabu atau sekitar 7.100 gram bruto,” kata Hendri.
Empat tersangka, yakni AL, ER, AR, dan N, kini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini menunjukkan masih adanya jaringan besar lintas provinsi yang beroperasi di Samarinda. Kami akan terus kembangkan penyelidikan, termasuk dugaan keterlibatan dua napi di Pare-pare,” tutupnya.
Editor: Erwin