Gedung yang sudah lama terbengkalai itu kini disalahgunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, bahkan diduga melibatkan remaja usia sekolah.
Dalam patroli gabungan yang dilakukan pekan lalu, Satpol PP Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, jarum suntik dan kaleng lem di dalam bangunan. Kondisi ini memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkoba masih terus terjadi di lokasi tersebut meskipun sudah berkali-kali ditertibkan.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menyebutkan para pelaku umumnya masih berusia belasan tahun. “Kami perkirakan sebagian besar di antara mereka berusia 14 sampai 17 tahun,” kata Edwin saat dikonfirmasi Korankaltim.com Sabtu (08/11/2025)
Beberapa remaja yang sebelumnya terjaring dalam operasi juga pernah diamankan pada kegiatan penertiban sebelumnya. “Mereka ini sering kali terjaring razia. Sudah kami bina, tapi kembali lagi,” ungkapnya.
Satpol PP Kaltim akan menggandeng BNN untuk melakukan tes urine langsung di lapangan. “Siapa pun yang hasilnya positif akan langsung kami asesmen melalui BNN,” tegasnya.
Bangunan bekas fasilitas Bandara Temindung itu telah ditinggalkan sejak bandara resmi ditutup pada 2018. Sejak tidak dijaga, gedung tersebut awalnya dijadikan tempat nongkrong, lalu berkembang menjadi lokasi mabuk-mabukan, hingga kini menjadi tempat penggunaan narkoba.
Menurut Edwin, Satpol PP sudah delapan kali melakukan operasi penertiban di lokasi yang sama. “Setiap kali kami tertibkan, kegiatan serupa selalu muncul kembali,” ucapnya.
Mereka sudah melaporkan kondisi tersebut kepada BPKAD Kaltim sebagai pemilik aset bangunan. Seluruh bukti, dokumentasi, serta laporan lapangan sudah diserahkan. Namun, langkah pembongkaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Kami sebenarnya ingin bangunan ini segera dibongkar agar tidak terus disalahgunakan, tapi BPKAD tidak bisa bertindak tanpa dasar administrasi resmi dari DJKN,” sebut Edwin.
Selama bangunan itu dibiarkan berdiri tanpa fungsi, maka penyalahgunaan akan terus berulang. “Selama tidak dibongkar, kami hanya bisa menertibkan sementara,” tutup Edwin.
Editor: Aspian Nur